Allah berfirman:
“Hai
Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan
isteri-isteri orang mu’min:”Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke
seluruh tubuh mereka“. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (QS. Al-Ahzab: 59).
MAKNA JILBAB
Dalam ayat di atas ada kata jalaabiib, bentuk plural dari mufrodnya (kata tunggalnya) yaitu jilbab, yang memiliki makna:
1. Kerudung besar yang menutupi semua anggota badan, sebagaimana penjelasan Imam Al-Qurthubi (Tafsir Al-Qurthubi 14/232).
2. Pakaian yang menutupi semua anggota badan wanita,
sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud, Ubaidah, Qotadah, Hasan
Basri, Said bin Jubair, Ibrahim An-Nakhoi dan Atho’ alKhurasani. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/424, AlMuhalla 3/219).
3. Selimut yang menutupi wajah wanita dan semua anggota badannya tatkala akan keluar, sebagaimana yang dituturkan Ibnu Sirin. (Lihat
Tafsir Ad-Durul Mansur 6/657, Tafsir AlBaidhowy 4/284, Tafsir
An-Nasafi 3/453 581, Fathul Qadir 4/304, Ibnu Katsir 6/424 dan Tafsir
Abu Su’ud 7/108).
4. Pakaian yang menutup dari atas kepala sampai ke bawah, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas. (Lihat Tafsri Al-Alusy 22/88).
5. Selendang besar yang menutupi kerudung. Sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Mas’ud dan para tabi’in. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 6/ 425).
6. Pakaian sejenis kerudung besar yang menutupi semua badan, sebagaimana yang dituturkan oleh Ibnu Abbas dan Ibnu Mas’ud.(Lihat Tafsir AtsTsa’labi 2/581).
Dari
keterangan di atas dapat kita tarik kesimpulan bahwa jilbab bukanlah
kerudung yang digantungkan di leher, bukan pula kerudung tipis yang
kelihatan rambutnya atau kerudung yang hanya menutup sebagian rambut
belakangnya, bukan pula kerudung sebangsa kopyah yang kelihatan lehernya
atau kerudung yang hanya menutup ujung kepala bagian atas seperti ibu suster dan wanita Nashraniatau kerudung yang kelihatan dadanya, dan bukan pula selendang kecil yang dikalungkan di pundak kanannya.
HUKUM BERJILBAB
Para ulama’ bersepakat bahwa jilbab hukumnya adalah wajib berdasarkan Al-Quran dan sunnah,
A. Berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an:
1. Surat A1-Ahzab: 59.
Hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.
2. Surat A1-Ahzab: 33.
Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah lakuseperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu.
Perintah wanita agar menetap di rumah menunjukkan keharusan berjilbab tatkala keluar darinya.
3. Surat An-Nur: 31
Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya.
Apabila menampakkan perhiasan saja dilarang bagi wanita, lantas bagaimana lagi kalau bersolek dan menampakkan keindahan tubuh mereka?!!.
B. Adapun dalil-dalil dari Sunnah:
1. Hadits yang mengancam wanita tidak masuk surga karena tidak berjilbab. Rasulullah r bersabda: Ada
dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya: Suatu
kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapl, mereka memukul manusia
dengan cambuknya, dan wanita yang kasiyat (berpakain
tapi telanjang baik karena tipis, atau pendek yang tidak menutup semua
auratnya), Mailat mumilat (bergaya ketika berjalan, ingin diperhatikan
orang) kepala mereka seperti punuk onta yang berpunuk dua. Mereka tidak
masuk surga dan tidak mendapatkan baunya padahal bau surga itu akan
didapati dari sekian dan sekian (perjalanan 500 th).. (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 dan Imam Malik 1421).
Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid berkata: “Hadits ini menunjukkan bahwa tabarruj (bersoleknya kaum wanita) termasuk dosa besar”.
2. Wanita adalah aurat, dia wajib berjilbab. Rasulullah r bersabda:
“Wanita itu adalah aurat, apabila dia keluar akan dibuat indah oleh syetan.”(Shahih. HR Tirmidzi 1093, Ibnu Hibban dan At-Thabrani dalam kitab Mu’jmu1 Kabir.Lihat A1-Irwa’: 273).
3. Ummu Salamah berkata: Wahai Rasulullah, bagaimana wanita berbuat dengan pakaiannya yang menjulur ke bawah? Beliau rbersabda: Hendaklah mereka memanjangkan satu jengkäl, lalu ia bertanya lagi: Bagaimana bila masih terbuka kakinya? Beliau menjawab: “Hendaknya menambah satu hasta, dan tidak boleh lebih”. (HR. Tirmidzi 653 dan berkata:“Hadits hasan shahih”).
4. Kisah wanita yang akan berangkat menunaikan shalat ‘ied, ia tidak memiliki jilbab, maka diperintah oleh Rasulullah SAW: “Hendaknya Saudarinya meminjaminya Jilbab untuknya “. (HR. Bukhari No. 318).
Tiada
akan berhenti blog ini menyerui kamu wahai ukhti, sebelum ALLAH Ta’ala
yang meneguri kamu dengan adjabnya..Mashya ALLAH. Oleh karena..
demikianlah kamu, sebahagian kamu ingkar dengan ayat-ayat ALLAH dan
tiadalah seorang juapun diantara kamu pada jalan yang lurus malainkan
sedikit sekali. maka ketahuilah olehmu Firman ALLAH Ta’ala dalam surah
Al-Ahzab :59 diatas yang berbunyi:
“Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,”
artinya
: Niscaya demikianlah yang membedakan kamu dengan wanita kafir, jika
kamu berkumpul ditengah keramaian tampaklah orang -orang diantara kamu
yang berhijab menurut syari’at islam. sedang bagi tiada berjilbab dan
tidak pula dengan hidjab niscaya kamulah yang menjadikan dirimu sama
dengan wanita-wanita kafir itu.
ketahuilah..bahwasanya islam itu amatlah keras kepada kekafiran,kekufuran, kemudharatan, keingkaran dengan sekalian gerangan dosa itu sekaliannya.
jika engkau merasa berat dengan syari’at islam yang diwajibkan atas
kamu, maka ambillah olehmu agama selain daripada islam karena engkau
akan dapat bersuka ria dengan sesamamu. tapi ukhti..ingatlah..bahwa
sesungguhnya hanya islam yang menyanjung-nyanjung kesucianmu lagi
meninggikan derajatmu dari yang lain. Islam begitu mencintaimu,
memperhatikanmu, menyayangimu, memuliakanmu, memberi kebaikan yang tiada henti-hentinya padamu, melainkan sebahagian kamulah yang berpaling.
Jika
terdapat perkataan yang salah dalam artikel ini, maka atas kamu
sekalian aku memohon maaf..sedang kepada ALLAH aku memohon
ampun..Wallahu A’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar